Selasa, 06 April 2010
VISI dan MISI Rokok ZiD+ plus
VISI dan MISI Rokok ZiD+ plus
VISI ZiD+ plus:
m2BMB
Membangun
Mencerdaskan
Berinfaq
Melalui
Bisnis
MISI ZiD+ plus:
*Meningkatkan Produksi Hingga Memenuhi Permintaan Pasar
*Memproduksi Rokok Higienisdengan Therapy Herbal & Spiritual
*Pionir Back To Nature Menghindari Bahan Kimia
*Menyisihkan 10% Keuntungan Untuk Pendidikan & Fakir Miskin
*Bisa Di Jadikan Media Penghimpunan Dana
*Menjadikan Rokok ZiDplus Terdepan Di Indonesia
Dengan Visi-Misi Bekerja sekaligus Beramal atau lebih tepatnya BERAMAL dalam BEKERJA akan menjadikan masyarakat bisa mandiri hanya dengan cara yang sangat sederhana.Inovasi baru dalam penjualan rokok demi kemaslahatan Ummat, realistis dan mudah di laksanakan.
PR. ZABUR RIZQIE dalam berdagang ada keseimbangan antara mencari hal Duniawi dan Ukhrowi, Untuk mengingat bahwa kita hidup sebisa mungkin kita bisa bermanfaat dan berbagi dengan sesama, terutama dengan "Mereka" yang benar-benar memerlukan uluran tangan kita. Selain daripada itu kita sudah seharusnya bersyukur bahwa apa yg kita miliki, sekecil apapun itu senyatanya kita telah menerima Rahmat dan Karunia-NYA.
Senin, 05 April 2010
Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok
{Bahtsul masail adalah merupakan forum pembahasan masalah-masalah yang muncul di kalangan masyarakat yang belum ada hukum dan dalilnya dalam agama}
Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan.
Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram. Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi. Kontroversi Hukum Merokok Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham.
Dalam tinjauan Fiqih terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang. Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai berikut:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah (SWT) menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Baqarah: 195)
Dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda,”Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain).” (HR. Ibnu Majah, No.2331)
Bertolak dari dua nash di atas, ulama sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan.
Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya. Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram. Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.
1. Hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.
2. Hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.
3. Hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti; kanker, paru-paru, jantung dan lain sebagainya.
Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya.
Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang ‘Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn ‘Umar Ba’alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260).
Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW…..
Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr.
Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya. Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384)
Tentang tembakau
Sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil. Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167).
Masalah kopi dan rokok
Penyusun kitab Al-’Ubab dari madzhab Asy-Syafi’i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama’ dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar’i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy.
Penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya. Alasan ‘Illah (reason of law) Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan ‘illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.
Pertama; sebagian besar ulama’ terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.
Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama’ terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar.
Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh. Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok.
Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.
Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada ‘illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil.
Keempat; kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok.
Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.
KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU
Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan.
Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram. Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi. Kontroversi Hukum Merokok Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham.
Dalam tinjauan Fiqih terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang. Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai berikut:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah (SWT) menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Baqarah: 195)
Dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda,”Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain).” (HR. Ibnu Majah, No.2331)
Bertolak dari dua nash di atas, ulama sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan.
Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya. Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram. Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.
1. Hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.
2. Hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.
3. Hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti; kanker, paru-paru, jantung dan lain sebagainya.
Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya.
Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang ‘Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn ‘Umar Ba’alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260).
Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW…..
Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr.
Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya. Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384)
Tentang tembakau
Sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil. Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167).
Masalah kopi dan rokok
Penyusun kitab Al-’Ubab dari madzhab Asy-Syafi’i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama’ dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar’i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy.
Penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya. Alasan ‘Illah (reason of law) Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan ‘illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.
Pertama; sebagian besar ulama’ terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.
Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama’ terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar.
Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh. Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok.
Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.
Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada ‘illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil.
Keempat; kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok.
Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.
KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU
Kamis, 01 April 2010
inovasi rokok Zid+ rokok herbal
Inovasi produk dengan membuat rokok therapy, kombinasi dari ramuan tembakau dan cengkeh berkwalitas di padu dengan rempah-rempah pilihan sehingga mampu menciptakan rasa dan taste tersendiri yang tidak di miliki oleh rokok lain. ZiDplus memang benar benar beda dan lebih sempurna dari yang telah ada.
Di produksi oleh PR. ZABUR RIZQIE T. dengan tenaga ahli di bidang masing2 dan di dukung mesin2 yang mampu mensupport produk sesuai kebutuhan pangsa pasar di Indonesia.
Misi:
Dengan mengajak Distributor untuk menyisihkan 10% dari labauntuk di santunkan kepada para Dhu'afa dan yatim piatu, sementara dari pihak Owner akan menyisihkan 25% keuntungannya untuk Ummat. Dan ini bukan kamuflase bisnis berkedok Visi Misi AGAMIS.
Di produksi oleh PR. ZABUR RIZQIE T. dengan tenaga ahli di bidang masing2 dan di dukung mesin2 yang mampu mensupport produk sesuai kebutuhan pangsa pasar di Indonesia.
Misi:
Dengan mengajak Distributor untuk menyisihkan 10% dari labauntuk di santunkan kepada para Dhu'afa dan yatim piatu, sementara dari pihak Owner akan menyisihkan 25% keuntungannya untuk Ummat. Dan ini bukan kamuflase bisnis berkedok Visi Misi AGAMIS.
ZiD+ ROKOK TERAPI HEBAT HEMAT MANFAAT DAN INSYA ALLAH SEHAT
Dengan Visi-Misi Bekerja sekaligus Beramal atau lebih tepatnya BERAMAL dalam BEKERJA akan menjadikan masyarakat bisa mandiri hanya dengan cara yang sangat sederhana.Inovasi baru dalam penjualan rokok demi kemaslahatan Ummat, realistis dan mudah di laksanakan.
Berhenti Merokok Dengan ROKOK# UNIK=>Ramuan Tradisional (Daun Sirih,Madu,Kayu Siwak.dll..)
NoN KIMIA,Nikotin mendekati 0,.% Perokok Relatif Aman:
Sangat Baik Untuk Melancarkan Peredaran Darah , Mengurangi Tekanan Darah Tinggi, Sariawan , Dan Melegakan Pernapasan dll .
Efek Samping:Merasa Mual,Penat, agak Pahit Itu semua menunjukan Ramuan Sedang Bekerja plus Menormalkan Racun dalam Darah, Lanjutkan..! sampai Sembuh.
Berhenti Merokok Dengan ROKOK# UNIK=>Ramuan Tradisional (Daun Sirih,Madu,Kayu Siwak.dll..)
NoN KIMIA,Nikotin mendekati 0,.% Perokok Relatif Aman:
Sangat Baik Untuk Melancarkan Peredaran Darah , Mengurangi Tekanan Darah Tinggi, Sariawan , Dan Melegakan Pernapasan dll .
Efek Samping:Merasa Mual,Penat, agak Pahit Itu semua menunjukan Ramuan Sedang Bekerja plus Menormalkan Racun dalam Darah, Lanjutkan..! sampai Sembuh.
Selasa, 30 Maret 2010
Senin, 29 Maret 2010
ROKOK THERAPY UNIK ZID+
Sebagian orang akan merasakan pahit, tenggorokan gatal, panas, sakit, pusing, mual dan sebagainya, menunjukkan ramuan rokok aktif bekerja menghancurkan dan mengurangi kadar racun tinggi dalam darah dan paru-paru serta tubuh perokok. Bagi yang bukan perokok atau perokok pasif yang mencoba menghisap rokok ini kemungkinan juga merasakan hal-hal seperti diatas.
Reaksi tubuh seperti keluarnya cairan berbentuk lendir dari telinga, hidung dan tenggorokan harus selalu dibersihkan. Kalau kotoran atau racun dalam paru-paru dan tenggorokan terlalu pekat, kemungkinan cairan lendir yang keluar beserta darah kotor.
Dari reaksi-reaksi tersebut dianjurkan untuk mengkonsumsi rokok ini sampai sembuh. Karena rokok ini tetap aman untuk dikonsumsi, dan asapnya tidak meracuni perokok pasif bahkan berfungsi sebagai terapi kesehatan seperti pada perokok aktif.
Rokok ini memiliki tingkat kadaluarsa cukup lama. Telah diuji bahwa rokok ini semakin lama disimpan akan semakin terasa kenikmatannya dan tidak mengurangi kualitas maupun manfaat ramuan yang terkandung didalamnya. Terkadang di batang rokok muncul beberapa noda atau bercak sebagai hasil reaksi ramuan yang semakin matang sehingga khasiatnya semakin cepat bekerja apabila dikonsumsi.
Rokok ini bekerja dengan prinsip melancarkan peredaran darah tubuh sehingga banyak khasiatnya. Pembuktian oleh konsumen diantaranya adalah:
* Nikotin rendah, perokok relatif aman dari sakit dan penyakit Jantung.
* Tar ramuan, perokok relatif aman dari sakit Paru dan saluran pernafasan.
* Menetralisir zat-zat berbahaya yang terkandung dalam tembakau
* Menyembuhkan penyakit Kencing Manis, Liver, Lambung, Pencernaan, Ginjal, Impotensi.
* Asap yang dihisap akan menetralkan racun-racun yang terdapat dalam darah dan organ tubuh.
* Menormalkan tekanan darah, menyembuhkan kecanduan Narkoba, Ganja, Minuman Keras.
* Menekan Kolesterol, Asam Urat, dan Gula Darah perokok.
* Membantu meringankan dan menyembuhkan Penyakit Sinusitis dan Polip.
* Sebagai Gurah (mengeluarkan cairan racun yang terdapat pada Paru-paru dan darah) melalui mulut, hidung dan telinga.
* Menyembuhkan dan meringankan penyakit Asma, dan lain-lain.
Karena sifatnya yang bereaksi dengan bahan kimia, beberapa hal yang mungkin terjadi saat atau setelah menghisap rokok ini :
* Badan tidak enak, pusing, tenggorokan sakit, beberapa bagian tubuh terasa penat, perut mulas, mengindikasikan banyaknya bahan kimia dalam tubuh sehingga kita perlu menghindari dan mengatur pola makan sehat.
* Hanya dengan 3 atau 5 hisapan rokok ini sudah terasa perubahan dalam tubuh. Reaksi ramuan bekerja melancarkan peredaran darah sehingga mungkin berakibat badan sedikit "merinding" atau pusing yang berlangsung beberapa saat, setelah itu badan terasa hangat dan segar.
* Mata pedih bila terkena asap rokok ini mengindikasikan mata lelah dan banyaknya zat-zat polutan udara yang masuk ke mata, dalam hal ini ramuan bekerja menormalkan kondisi mata dan harus istirahat.
* Mulut terasa asam mengindikasikan ramuan bekerja menormalkan asam lambung dan perlu memperhatikan makanan dan minuman yang dikonsumsi.
* Mulut terasa gurih dan selalu basah, karena ramuan bekerja menjaga dan menormalkan produksi enzim serta kelembaban mulut dan tenggorokan.
Sabtu, 27 Maret 2010
ZID+ sudah ada di PALU Sulawesi Tengah
Bagi anda yang berada di Palu Sulawesi Tengah
yang ingin mencoba ROKOK HERBAL ZID+
bisa menghubungi
Bpk. Bandut
Jln hi.Agusalim no.34 Kel.baru Kota Palu
Sulawesi Tengah
Telp:
081341050077
04514773255
0451426443
yang ingin mencoba ROKOK HERBAL ZID+
bisa menghubungi
Bpk. Bandut
Jln hi.Agusalim no.34 Kel.baru Kota Palu
Sulawesi Tengah
Telp:
081341050077
04514773255
0451426443
Minggu, 21 Maret 2010
Do’a yang mustajabah: Kekuatan INTI dari Rokok ZiD+
Kekuatan INTI dari Rokok ZiD+ adalah Do’a yang mustajabah yang di panjatkan secara berjama’ah oleh para Ulama’ / Kyai (yang sudah memberikan restu terhadap produk ZiD+) bersama sama dengan Anak-anak Yatim dan fakir miskin, juga segenap simpatisan kaum Muslimin yang sepaham dengan Misi ZiD+… Agar kehadiran rokok ini memang bisa untuk kemaslahatan Ummat Islam. Bayangkan, Satu saja Do’a dari mereka di dengar olah Allah S.W.T, betapa dahsyatnya kekuatan dan manfaat dari ZiD+ atas izin Allah…(Insya’Allah).
Jumat, 19 Maret 2010
DAFTAR AGENT DISTRIBUTOR ZID+
ROKOK ZID+
HOTLINE : 021-45599927
ROKOK HERBAL ROKOK KESEHATAN
BEKASI KOTA :
GALAXI CIKUNIR = EYANG TITIN NO. TELP 021-93019184
BINTARA KRANJI = Bpk. DADAN NO. TELP 081808767091
PONDOK GEDE JL. RATNA = Bpk. HENDRA NO. TELP 021-93218331
PONDOK UNGU = Bpk. SIRAJUDDIN NO. TELP 021-27073943 ATAU 08811270015
BEKASI KABUPATEN:
TAMBUN SELATAN = Bpk. ELLY SUPARMAN NO. TELP 08561576105
CIKARANG BARAT = Bpk. CHOLIL RAHMAN NO. TELP 081218404467
~~~~~~~~~~~~~~~~~~ATAU~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Wilayah Jakarta Kelapa Gading dan Pondok Ungu Bekasi
Bpk. Sirajuddin 021-27073943 / 08811270015
Wilayah Depok dan Cimanggis Bpk. Danu 085782552998
Wilayah Tambun Bekasi
Bpk. Elly 0856157610
Wilayah Cibitung dan Cikarang
Bpk. Cholil Rahman 081218404467
Wilayah Galaxi dan Cikunir Bekasi
Eyang Titin 021-93019184
Wilayah Jati Asih, Pondok Gede dan Jl. Ratna Bekasi
Bpk. Hendra 021-93218331
HOTLINE : 021-45599927
ROKOK HERBAL ROKOK KESEHATAN
BEKASI KOTA :
GALAXI CIKUNIR = EYANG TITIN NO. TELP 021-93019184
BINTARA KRANJI = Bpk. DADAN NO. TELP 081808767091
PONDOK GEDE JL. RATNA = Bpk. HENDRA NO. TELP 021-93218331
PONDOK UNGU = Bpk. SIRAJUDDIN NO. TELP 021-27073943 ATAU 08811270015
BEKASI KABUPATEN:
TAMBUN SELATAN = Bpk. ELLY SUPARMAN NO. TELP 08561576105
CIKARANG BARAT = Bpk. CHOLIL RAHMAN NO. TELP 081218404467
~~~~~~~~~~~~~~~~~~ATAU~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Wilayah Jakarta Kelapa Gading dan Pondok Ungu Bekasi
Bpk. Sirajuddin 021-27073943 / 08811270015
Wilayah Depok dan Cimanggis Bpk. Danu 085782552998
Wilayah Tambun Bekasi
Bpk. Elly 0856157610
Wilayah Cibitung dan Cikarang
Bpk. Cholil Rahman 081218404467
Wilayah Galaxi dan Cikunir Bekasi
Eyang Titin 021-93019184
Wilayah Jati Asih, Pondok Gede dan Jl. Ratna Bekasi
Bpk. Hendra 021-93218331
Awal Lunching Rokok Herbal Zid+
Sebuah produk rokok buatan santri di Malang, Jatim launching pemasaran di pondok pesantren (pontren) besar Kota Tasikmalaya, Pontren Silalatul Huda, Jalan Paseh, Minggu (6/12). Produk rokok herbal bermerk ZiD Plus (ZiD+) ini diklaim sebagai rokok hikmat
Karena selain diklaim bisa menyehatkan badan, juga pada setiap keuntungan penjualan rokok akan disisihkan sebesar 10 % untuk kepentingan syiar Islam.
Hadir pada launching itu, pimpinan Pontren Silalatul Huda KH Aminudin, pimpinan Perusahaan Rokok ZiD+ H Muhammad Khirzuddin, sejumlah kiai dan Ajengan serta ratusan santri se-Kota Tasikmalaya.
“Launching dilakukan di Tasikmalaya, karena daerah ini dikenal sebagai gudangnya pontren, kiai, ajengan dan santri. Rokok ZiD+ tidak mengandung bahan kimia. Semua bahannya dari bahan herbal serta setiap proses pembuatannya, diberi doa secara khusus untuk kesehatan pemakainya.” ungkap H. Muhammad Khirzuddin, pimpinan Perusahaan Rokok ZiD+.
H. Muhammad Khirzuddin mengatakan, setelah launching di Pontren Silalatul Huda, jajaran armada pemasaran akan langsung bergerak. Pada tahap awal adalah mengirim produk ke pontren-pontren di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya yang menyatakan siap bekerjasama dalam hal pemasaran.
Pengambilan 10% dari keuntungan penjualan, lanjut H. Didin panggilan akrab H Muhammad Khirzuddin jebolan sebuah pontren terkenal di Malang, bisa dilakukan pontren atau lembaga lain untuk diberikan kepada orang atau lembaga yang membutuhkan, terutama untuk biaya pendidikan dan infak kepada fakir miskin. Karena itu peran pembukuan sangat penting untuk mengetahui total keuntungan dan berapa yang disisihkan untuk infak.
“Saya optimistis rokok ini akan laku di kalangan pontren dan pasar umum karena walau berguna untuk kesehatan namun harganya jauh lebih murah ketimbang rokok biasa,” ujar H Didin. Untuk rokok kretek misalnya dijual hanya dengan harga Rp 4.000 per bungkus isi 12 batang.
Selanjutnya dia menjelaskan, bahwa tolok ukur bahwa rokok ini aman untuk kesehatan dan bahkan bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit, bukan dari hasil tes laboratorium. Tapi berdasar keyakinan jajaran ustad yang turut terlibat dalam pembuatan rokok herbal ini. Setiap tahapan pembuatan rokok selalu diberi doa.
“Doa demi doa yang mustajabah dipanjatkan secara berjama’ah oleh para Ulama’/Kyai (yang sudah memberikan restu terhadap produk Rokok Herbal ZiD+) bersama sama dengan Anak-anak Yatim dan fakir miskin, juga segenap simpatisan kaum Muslimin yang sepaham dengan Misi Rokok Kesehatan ZiD+…
Agar kehadiran rokok ini memang bisa untuk kemaslahatan Ummat Islam inilah yang menjadi kekuatan hikmah yang terkandung dalam rokok. Makanya sebelum merokok, disarankan membaca basmalah sambil di dalam hati berharap penyakit yang diderita bisa sembuh. Nash doa Insya Allah akan sampai. Jadi kami memandang tidak perlu lagi ada tes medis,” jelas H Didin.
Pimpinan Pontren Silalatul Huda Paseh KH Aminudin mengatakan, terkait dengan hukum Merokok diakuinya masih belum ada hukum kuat. “Khusus untuk produk rokok herbal ini, malah saya memandang maslahatnya akan jauh lebih banyak ketimbang mudaratnya. Karenanya, saya sendiri akan mencoba turut mengembangkan usaha ini,” ujarnya.
Menurutnya, jika dikelola dengan baik perusahaan rokok ZiD+ akan bisa meraih posisi berskala nasional. Pasalnya, rokok ini diproduksi dengan menggunakan pendekatan-pendekatan agama sehingga akan menarik minat umat untuk menggunakan rokok ini sebagai rokok sehari-hari.
“Jika sukses dikelola dan menjadi perusahaan rokok nasional, dipastikan akan turut mendongkrak ekonomi umat. Penyisihan sebesar 10% dari keuntungan yang diperoleh dari setiap penjualan, tentu saja nominalnya akan sangat besar. Itu tentu saja akan memberikan kontribusi bagi ekonomi umat,” paparnya, sembari mengimbau umat Islam mulai melirik produk-produk yang berbasis agama. (REDI MULYADI)***
ROKOK UNIK( ROKOK NON KIMIA ) ZIDPlus Kekuatan dan inti dari ROKOK ZID+ ada pada do'a yang mustajab yg di panjatkan secara berjama'ah oleh para ulama / kyai ( yang sudah memberikan restu terhadap ZID+ ) bersama-sama anak yatim dan fakir miskin, juga segenap simpatisan kaum muslimin yg sepaham dengan misi ZID+... agar kehadiran rokok ini bisa utk kemaslahatan ummat Islam. Bayangkan, satu saja Do'a mereka di dengar oleh ALLAH S.W.T betapa dasyatnya kekuatan dan manfaat dari ZID+ atas ijin ALLAH S.W.T ( Insya ALLAH ).
Anda dapat mencoba selama 3 hari PRODUK ZID+ tanpa di campur dengan jenis rokok lain dan silahkan Anda nilai sendiri manfaat dan khasiat dari ROKOK ZID+ Terutama terhadap badan Anda.
SILAHKAN... ANDA... BUKTIKAN....!!!!!
Karena selain diklaim bisa menyehatkan badan, juga pada setiap keuntungan penjualan rokok akan disisihkan sebesar 10 % untuk kepentingan syiar Islam.
Hadir pada launching itu, pimpinan Pontren Silalatul Huda KH Aminudin, pimpinan Perusahaan Rokok ZiD+ H Muhammad Khirzuddin, sejumlah kiai dan Ajengan serta ratusan santri se-Kota Tasikmalaya.
“Launching dilakukan di Tasikmalaya, karena daerah ini dikenal sebagai gudangnya pontren, kiai, ajengan dan santri. Rokok ZiD+ tidak mengandung bahan kimia. Semua bahannya dari bahan herbal serta setiap proses pembuatannya, diberi doa secara khusus untuk kesehatan pemakainya.” ungkap H. Muhammad Khirzuddin, pimpinan Perusahaan Rokok ZiD+.
H. Muhammad Khirzuddin mengatakan, setelah launching di Pontren Silalatul Huda, jajaran armada pemasaran akan langsung bergerak. Pada tahap awal adalah mengirim produk ke pontren-pontren di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya yang menyatakan siap bekerjasama dalam hal pemasaran.
Pengambilan 10% dari keuntungan penjualan, lanjut H. Didin panggilan akrab H Muhammad Khirzuddin jebolan sebuah pontren terkenal di Malang, bisa dilakukan pontren atau lembaga lain untuk diberikan kepada orang atau lembaga yang membutuhkan, terutama untuk biaya pendidikan dan infak kepada fakir miskin. Karena itu peran pembukuan sangat penting untuk mengetahui total keuntungan dan berapa yang disisihkan untuk infak.
“Saya optimistis rokok ini akan laku di kalangan pontren dan pasar umum karena walau berguna untuk kesehatan namun harganya jauh lebih murah ketimbang rokok biasa,” ujar H Didin. Untuk rokok kretek misalnya dijual hanya dengan harga Rp 4.000 per bungkus isi 12 batang.
Selanjutnya dia menjelaskan, bahwa tolok ukur bahwa rokok ini aman untuk kesehatan dan bahkan bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit, bukan dari hasil tes laboratorium. Tapi berdasar keyakinan jajaran ustad yang turut terlibat dalam pembuatan rokok herbal ini. Setiap tahapan pembuatan rokok selalu diberi doa.
“Doa demi doa yang mustajabah dipanjatkan secara berjama’ah oleh para Ulama’/Kyai (yang sudah memberikan restu terhadap produk Rokok Herbal ZiD+) bersama sama dengan Anak-anak Yatim dan fakir miskin, juga segenap simpatisan kaum Muslimin yang sepaham dengan Misi Rokok Kesehatan ZiD+…
Agar kehadiran rokok ini memang bisa untuk kemaslahatan Ummat Islam inilah yang menjadi kekuatan hikmah yang terkandung dalam rokok. Makanya sebelum merokok, disarankan membaca basmalah sambil di dalam hati berharap penyakit yang diderita bisa sembuh. Nash doa Insya Allah akan sampai. Jadi kami memandang tidak perlu lagi ada tes medis,” jelas H Didin.
Pimpinan Pontren Silalatul Huda Paseh KH Aminudin mengatakan, terkait dengan hukum Merokok diakuinya masih belum ada hukum kuat. “Khusus untuk produk rokok herbal ini, malah saya memandang maslahatnya akan jauh lebih banyak ketimbang mudaratnya. Karenanya, saya sendiri akan mencoba turut mengembangkan usaha ini,” ujarnya.
Menurutnya, jika dikelola dengan baik perusahaan rokok ZiD+ akan bisa meraih posisi berskala nasional. Pasalnya, rokok ini diproduksi dengan menggunakan pendekatan-pendekatan agama sehingga akan menarik minat umat untuk menggunakan rokok ini sebagai rokok sehari-hari.
“Jika sukses dikelola dan menjadi perusahaan rokok nasional, dipastikan akan turut mendongkrak ekonomi umat. Penyisihan sebesar 10% dari keuntungan yang diperoleh dari setiap penjualan, tentu saja nominalnya akan sangat besar. Itu tentu saja akan memberikan kontribusi bagi ekonomi umat,” paparnya, sembari mengimbau umat Islam mulai melirik produk-produk yang berbasis agama. (REDI MULYADI)***
ROKOK UNIK( ROKOK NON KIMIA ) ZIDPlus Kekuatan dan inti dari ROKOK ZID+ ada pada do'a yang mustajab yg di panjatkan secara berjama'ah oleh para ulama / kyai ( yang sudah memberikan restu terhadap ZID+ ) bersama-sama anak yatim dan fakir miskin, juga segenap simpatisan kaum muslimin yg sepaham dengan misi ZID+... agar kehadiran rokok ini bisa utk kemaslahatan ummat Islam. Bayangkan, satu saja Do'a mereka di dengar oleh ALLAH S.W.T betapa dasyatnya kekuatan dan manfaat dari ZID+ atas ijin ALLAH S.W.T ( Insya ALLAH ).
Anda dapat mencoba selama 3 hari PRODUK ZID+ tanpa di campur dengan jenis rokok lain dan silahkan Anda nilai sendiri manfaat dan khasiat dari ROKOK ZID+ Terutama terhadap badan Anda.
SILAHKAN... ANDA... BUKTIKAN....!!!!!
Kamis, 18 Maret 2010
ROKOK HERBAL ROKOK YANG MENYEHATKAN
Insya Allah dapat menjadi sarana penyembuhkan berbagai macam penyakit :
Sesak nafas, Asma, kencing manis, lambung, liver, ginjal, menekan kolesterol HDL LDL, Asam urat, Gula darah, sinusitis, Polip, menetralkan toksin ( kandungan racun ) dalam darah dan berbagai penyakit lain yang berkaitan dengan saluran pernafasan.
Rokok ZiDPlus diproduksi oleh PR. Zabur Rizqie T. Malang Indonesia. Diformulasikan di bawah pengawasan ketat seorang Doktor HM. Mujab, MM juga Ustadz sekaligus pakar Analys Management Internasional dan didukung Do'a yang mustajabah yang di panjatkan secara berjama'ah oleh para Ulama' / Kyai bersama sama dengan Anak-anak Yatim dan fakir miskin, juga segenap simpatisan kaum Muslimin yang menyambut hangat hadirnya produk ZiDPlus dengan misi menyehatkan umat, terapi jitu menghentikan kebiasaan merokok dengan rokok.
Berdasarkan formulasi dan diramu secara modern bebas dari bahan kimia serta menggunakan beberapa ramuan obat tradisional dan rempah-rempah warisan Nenek Moyang Kita diantaranya madu, siwak, sirih dan beberapa ramuan lain yang bersifat rahasia perusahaan berfungsi melancarkan peredaran darah, membersihkan racun dalam tubuh terutama pada mulut, saluran pernapasan, tenggorokan, dan paru-paru. Dengan perpaduan antara tembakau pilihan yang berkualitas tinggi diambil dari tengah batang tembakau yang telah disimpan bertahun tahun dan rempah rempah alami rokok ini menimbulkan Aroma Khas terapi pengobatan
SOLUSI JITU BERHENTI MEROKOK DENGAN ROKOK
Dengan sepenuh hati kita menyadari bahaya rokok yang dapat menimbulkan berbagai macam penyakit kelas berat dan mematikan kanker, jantung, impotensi peringatan itu jelas tertulis disetiap kemasan rokok, namun peringatan itu bagi perokok seakan sebuah slogan yang hanya perlu untuk dibaca sekilas dan bukan untuk ditakuti, tetap aja merokok seakan perokok adalah seorang pemberani menantang maut dengan konsekuensi berbagai macam penyakit yang sewaktu-waktu siap menimpa dirinya.
Solusi jitu berhenti merokok dengan rokok, menurut saya ini adalah jalan tengah dan sangat balance yang bisa kita adopsi, dengan melakukan hijrah mengganti rokok biasa dengan rokok kesehatan.
Langganan:
Postingan (Atom)